Alt/Text Gambar
Home » » TALI POCONG, Kenapa harus dilepas? - Bahtsul Masail (Penyelesaian masalah) Bagian 2

TALI POCONG, Kenapa harus dilepas? - Bahtsul Masail (Penyelesaian masalah) Bagian 2

Pertanyaan:
Assalaamu 'alaikum Wr. Wb.
Kyai pengasuh rubrik Bahtsul Masail yang saya hormati. Saya mau tanya, kenapa tali pocong jenazah ketika sudah berada di liang kubur harus dilepas? Mohon penjelasannya serta mohon diberikan dalil syar'inya! Terima kasih.
Oleh, Hoiri, Sidoarjo.

Foto:hello-pet.com

Jawaban:
Kafan wajib menutup seluruh tubuh mayit dan jangan sampai ada yang terbuka sampai mayit tersebut dimasukkan ke dalam liang kubur. Agar kafan tidak terbuka terutama saat dibawa menuju tempat pemakaman, maka disunnahkan untuk diikat khususnya di bagian pantat kecuali jika mayit meninggal ketika sedang ihram, maka tidak diperbolehkan terdapat ikatan pada bagian tubuh manapun.

Setelah tiba di pemakaman (liang kubur) pengikat kafan tersebut hukumnya sunnah dilepaskan, bahkan disunnahkah untuk membuka kafan di bagian wajah. Sebab ada kesunnahanmenempelkan pipi kanan pada tanah atau setidaknya gumpalan tanah agar menampakkan sikap hina kepada Allah Ta'ala Yang Maha Tinggi. Apabila terdapat kejadian bahwa kafan tidak dilepas, maka makruh hukumnya kecuali bagi mayit yang meninggal dunia ketika masih menjalankan ihram.

Referensi:
- Al-Muhadzdzab, Juz 1, hal 178 (Abu Ishaq Al-Syirazi)
"Apabila diperlukan mengikat kafan maka kafan itu agar diikat dan kemudian dilepas ketika saat pemakaman, sebab sesuatu yang terikat (ikatan) pada badan mayit ketika di dalam kubur hukumnya makruh".

- Al-Majmu' Syarahul Muhadzab, juz V, hal 145 (Al-Nawawi)
"Asy-Syafi'i berkata dalam Al-Muhhtashar dan para Ashhab (Ulama Sayifi'iyah), apabila dikhawatirkan kafan akan terburai ketika diusung, maka kafan tersebut perlu diikat dengan tali pengikat, lalu ketika mereka (para pengusung) telah memasukkannya ke dalam liang kubur maka mereka perlu melepas talinya. Ini adalah pernyataan Asy-Syafi'i dan Ashhab. Mushannif dan golongan ulama berkata, karena adanya ikatan ketika mayit telah berada di liang kubur adalah makruh".

- Fathul Wahab Syahrul Minhajut Thullab, juz 1, hal 104.
"Lembaran-lembaran kafan itu supaya diikat dengan pengikat. karena dikhawatirkan akan terbuka saat diusung kecuali mayit sedang dalam menjalankan ihram sebagaimana dijelaskan Al-Jurjany, kemudian tali itu dilepas ketika mayit telah berada di dalam kubur, sebab sesuatu yang terikat (ikatan) pada badan mayit ketika di dalam kubur hukumnya makruh".

- Kasyifatus Saja, hal 106 (Muhammad Nawawi Banten)
"Pipi mayit yang kanan agar diletakkan pada tanah setelah disingkap kafannya sebagaimana yang dikatakan Al-Bujaramiy. Jadi disunnahkan agar pipi mayit langsung ditemukan/ditempelkan pada tanah atau semisal gumpalan tanah, karena cara menunjukkan kesempurnaan dalam menampakkan kehinaan (di hadapan Allah Ta'ala). Al-Burjamiy berkata, dimakruhkan penggunaan alas (lemek -bahasa jawa-), bantal untuk mayit dan peti (kotak) yang tidak dibutuhkan, karena demikian itu membuang-buang harta (pipi mayit juga tidak akan bisa menempel dengan tanah)".

0 komentar:

Pecinta Sholawat. Powered by Blogger.